Jurang Perbedaan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu dengan PNS Lain

Jurang Perbedaan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu dengan PNS Lain

Sejak merebaknya wabah Covid-19, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Namun, tunjangan itu masih didiskon 50%. Ini merupakan tahun keempat pemotongan THR dilakukan. Meski diprotes, pemerintah tetap melaksanakan keputusan tersebut.

“Komponen THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan tertanam, dan tunjangan kinerja 50%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan media daring, Rabu, Maret. 29, 2023.

Sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. Proporsi THR untuk PNS ini sudah diterapkan selama empat tahun terakhir, mulai tahun 2020 di masa Covid-19. -19 tulah melanda.

Tahun 2020-2021 THR ke-13 dan pemotongan gaji mengacu pada situasi pandemi yang berdampak pada perekonomian nasional. Covid-19 dalam dua tahun pertama membuat ekonomi lesu dan menghabiskan banyak anggaran operasional. THR dan gaji 13 PNS kemudian dipotong untuk menutup lubang.

Pada tahun 2022 epidemi akan mulai membaik, namun pemulihan ekonomi masih berlangsung. Kondisi global yang tidak pasti telah menciptakan ancaman resesi. Terakhir, tidak ada perubahan kebijakan THR. Demikian pula tahun ini, meski situasi ekonomi perlahan membaik, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah aturan.

“Tahun 2022 anggaran membaik tapi masih ada ketidakpastian,” ujarnya. “Situasi saat ini masih menantang, seperti tren kebijakan moneter untuk mengatasi inflasi yang cenderung ketat.”

Sebaliknya, petisi yang menentang kebijakan ini mulai bermunculan. Salah satu yang paling didukung di change.org berjudul “Revisi Peraturan THR 2023 Bagi ASN”. Hingga Rabu, 5 April 2023 petisi ini telah ditandatangani oleh hampir 9 ribu orang.

Sebagian besar komentar mempertanyakan alasan pemotongan THR saat ekonomi mulai membaik. Apalagi, pada akhir Desember 2022, Kementerian Keuangan baru saja memberikan bonus kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (JP) karena realisasi pajak sudah tercapai.

Agak kontradiktif, ketika tunjangan PNS lain dipotong, sementara PNS khusus DJP justru mendapatkan bonus. Saat itu, penerimaan pajak mencapai lebih dari 110,06% dari target yang ditetapkan, sehingga sesuai aturan, pegawai DJP berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja DJP diberikan maksimal 10% lebih rendah, maksimal 30% lebih tinggi dari total tunjangan kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Kinerja Pegawai Tunjangan di DJP.

Bukan rahasia lagi jika tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan mencapai angka yang besar. Fakta ini juga yang membuat PNS di wilayah kerja lain “cemburu”.

Mari kita lihat berapa tunjangan kinerja yang mereka dapatkan berdasarkan Peraturan Presiden Lampiran No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP.

Posisi tertinggi DJP berada di urutan ke-27 dengan total tunjangan kinerja melebihi Rp 117,3 juta. Peringkat 15 DJP berhak mendapatkan tunjangan kinerja di atas Rp25,4 juta.

Posisi peringkat terendah di urutan 4 mendapat tunjangan kinerja di atas Rp 5,3 juta.

Angka tersebut merupakan total tunjangan kinerja yang akan mereka peroleh saat realisasi pajak tercapai pada Desember 2022.

Jika dibandingkan dengan kementerian lain, tunjangan kinerja DJP lebih tinggi 50% pada level jabatan yang sama. Misalnya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Layanan Umum Negara mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp19,2 juta pada peringkat 15.

Kemudian pada level yang sama Kemenag dan Kemensos menerima Rp 14,7 juta. Namun, DJP memiliki angka yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 25,4 juta.

Pada tahap 4, ketika kementerian lain hanya mendapat tunjangan kinerja antara Rp 2,3-2,9 juta, DJP mendapat Rp 5,3 juta.

Pangkat DJP juga lebih tinggi dari yang lain. Jika kementerian lain hanya mencapai rangking 17, DJP rangking 27. Kemudian untuk rangking terendah, yang lain merangkak dari rangking 1, sedangkan DJP mulai dari rangking 4.

Bagaimana tunjangan kinerja DJP dibandingkan dengan PNS di provinsi? Persentasenya tidak jauh berbeda, tunjangan kinerja DJP masih lebih besar yakni sekitar 50%.

PNS di Provinsi Gorontalo dengan peringkat tertinggi 15 mendapat tunjangan kinerja daerah sebesar Rp 20 juta. Kemudian pejabat negara Lampung di level yang sama menerima Rp 15 juta.

Kemudian pada tahap 8, saat DJP mendapat tunjangan kinerja Rp 12,6 juta, Gorontalo mendapat Rp 4,5 juta dan Lampung Rp 1,2 juta.

Artinya, memang PNS yang unjuk rasa di wilayah kerja selain Kemenkeu, rata-rata tunjangan kinerjanya hanya separuh dari PNS Kemenkeu.

Apalagi jika Anda memotongnya menjadi dua. Di posisi yang tinggi, mungkin tidak terlalu penting. Tapi bagaimana dengan posisi peringkat rendah dengan tunjangan kinerja ratusan ribu hingga 1 juta?